Mulai 2026 Usaha Rumahan Resmi Bebas Biaya Izin Usaha
Beranda » Blog » Mulai 2026 Usaha Rumahan Resmi Bebas Biaya Izin Usaha

Mulai 2026 Usaha Rumahan Resmi Bebas Biaya Izin Usaha

Koran Sunda – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro dan bisnis rumahan terkait Biaya Izin Usaha.

Mulai tahun 2026, pelaku usaha rumahan dan bisnis skala kecil tidak lagi diwajibkan melapor maupun membayar biaya izin usaha.

Kebijakan ini sejalan dengan penghapusan biaya perizinan sebagaimana tertuang dalam Resolusi 198/2025 Majelis Nasional tentang sejumlah mekanisme dan kebijakan khusus untuk pengembangan ekonomi swasta.

Langkah tersebut di nilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat serta memperkuat sektor usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan di hapuskannya kewajiban pelaporan dan biaya izin, pelaku usaha di harapkan dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani administrasi yang berbelit.

Program MBG Sumedang Dorong Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Dalam resolusi tersebut di sebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif, sederhana, dan ramah bagi masyarakat.

Pemerintah menilai selama ini banyak usaha rumahan yang enggan berkembang karena terbentur kewajiban administratif serta biaya perizinan yang di anggap memberatkan.

“Usaha rumahan memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.

Negara harus hadir dengan kebijakan yang memudahkan, bukan justru membebani,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam Resolusi 198/2025 Majelis Nasional.

Dengan kebijakan ini, usaha rumahan seperti kuliner skala kecil, kerajinan tangan, jasa rumahan, hingga perdagangan berbasis rumah tangga tidak lagi diwajibkan mengurus izin usaha berbayar.

Tol Trans Jawa Bertambah 24 Kilometer di Banten, Progres Tol Serang Panimbang Terus Dikebut

Pemerintah menilai penghapusan biaya ini akan mendorong munculnya lebih banyak pelaku usaha baru serta mempercepat transformasi ekonomi swasta.

Pengamat ekonomi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif, terutama di tengah upaya pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Menurut mereka, deregulasi perizinan dapat meningkatkan daya saing usaha kecil serta memperluas basis ekonomi produktif.

“Selama ini, banyak usaha rumahan berjalan secara informal karena takut dengan urusan izin dan biaya. Dengan kebijakan ini, negara memberi pengakuan dan ruang tumbuh bagi ekonomi rakyat,” ujar seorang ekonom.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan kewajiban izin berbayar tidak berarti menghilangkan pengawasan sepenuhnya.

Klaim Rugi Rp100 Miliar, Dedi Mulyadi Minta Operasional Bandara Kertajati Dihentikan

Aspek keamanan, kesehatan, dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian, khususnya untuk usaha yang berkaitan langsung dengan konsumsi publik.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi turunan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan seragam di seluruh wilayah.

Harmonisasi aturan di nilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat daerah yang justru dapat menghambat pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha rumahan, kebijakan ini di sambut positif.

Banyak di antara mereka berharap penghapusan biaya izin usaha dapat menjadi titik awal untuk naik kelas, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan keluarga.

Dengan berlakunya kebijakan ini mulai 2026, pemerintah optimistis sektor ekonomi swasta, khususnya usaha mikro dan rumahan, akan tumbuh lebih cepat.

Resolusi 198/2025 Majelis Nasional di harapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.