Kuningan — Isu penjualan sumber air bersih yang berasal dari Kabupaten Kuningan ke wilayah Cirebon menuai perhatian publik.
Menyikapi hal tersebut, Dedi Mulyadi meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna memastikan pengelolaan sumber daya air di lakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat daerah sumber.
Dedi menilai air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, setiap kerja sama pemanfaatan air antardaerah harus transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memastikan kebutuhan warga di wilayah sumber terpenuhi terlebih dahulu.
“Jika benar ada distribusi atau penjualan air dari Kuningan ke Cirebon, maka harus di jelaskan skemanya.
Jangan sampai masyarakat di daerah sumber justru kesulitan mendapatkan air bersih,” ujar Dedi dalam keterangannya.
Kabupaten Kuningan di kenal memiliki sejumlah mata air yang bersumber dari kawasan pegunungan dan daerah konservasi.
Selama ini, mata air tersebut menjadi penopang utama kebutuhan air bersih bagi warga lokal, pertanian, serta ekosistem lingkungan sekitar.
Karena itu, isu pemanfaatan air lintas daerah di nilai sensitif dan memerlukan pengawasan ketat.
Di sisi lain, kebutuhan air bersih di wilayah Cirebon terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Kondisi ini mendorong kerja sama antardaerah untuk menjamin ketersediaan air, termasuk memanfaatkan sumber air dari wilayah tetangga.
Namun, kerja sama tersebut harus di lakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah daerah terkait menyatakan bahwa setiap kerja sama pengelolaan air di lakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa distribusi air ke daerah lain tidak akan mengganggu pasokan air bersih bagi warga di wilayah sumber.
Meski demikian, permintaan klarifikasi dari Dedi Mulyadi di nilai penting untuk menjawab kekhawatiran publik.
Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan perlunya tata kelola sumber daya air yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurut mereka, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai volume air yang dikelola, mekanisme di stribusi, serta kontribusi ekonomi yang di terima daerah sumber, termasuk manfaat langsung bagi masyarakat sekitar mata air.
Selain aspek ekonomi, perlindungan lingkungan juga menjadi sorotan.
Eksploitasi sumber air secara berlebihan di khawatirkan dapat menurunkan debit mata air dan merusak keseimbangan ekosistem.
Karena itu, pengelolaan air harus di sertai kajian lingkungan yang komprehensif dan pengawasan berkelanjutan.
Dedi Mulyadi berharap klarifikasi yang di sampaikan dapat meredam polemik dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan publik dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam strategis.
“Air bukan sekadar komoditas, tetapi hak dasar masyarakat. Pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi yang komprehensif dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai skema pemanfaatan air dari Kuningan ke Cirebon.
Klarifikasi tersebut di harapkan dapat memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat.
