Majalengka – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka terus mendorong keberhasilan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di wilayahnya.
Upaya tersebut menjadi bagian strategi pemerintah daerah memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan secara mandiri dan berkelanjutan.
Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih atau KDKMP di nilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi berbasis potensi lokal.
DK2UKM Majalengka telah melakukan pendampingan dan asistensi percepatan sejak tahap pembentukan koperasi hingga pengembangan usaha berjalan.
Pendampingan di lakukan mencakup penguatan kelembagaan, tata kelola organisasi, hingga kesiapan koperasi menjalankan aktivitas bisnis desa.
Hal tersebut di sampaikan Kepala DK2UKM Majalengka, Arif Daryana, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Majalengka.
RDP digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Majalengka pada Selasa, 3 Februari 2026, membahas eksistensi KDKMP daerah.
Arif menjelaskan, sejak awal pembentukan, pengurus KDKMP di dorong menjalin kerja sama dengan mitra bisnis potensial.
Kerja sama tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Negara maupun sektor swasta untuk memperluas peluang usaha koperasi desa.
Menurut Arif, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator agar koperasi mampu berdiri mandiri secara ekonomi.
Ia menegaskan, penguatan perekonomian harus di mulai dari level masyarakat desa dan kelurahan.
Melalui KDKMP, pemerintah mendorong aktivitas ekonomi desa agar menciptakan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Prinsipnya, perekonomian harus tumbuh di level masyarakat, maka seluruh sektor bisnis di jalankan melalui KDKMP,” ujar Arif.
Model tersebut diharapkan mengoptimalkan potensi desa sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar.
Namun demikian, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menilai perlu pengawasan serius terhadap model bisnis KDKMP.
Menurut Dasim, RDP di gelar untuk memastikan KDKMP benar-benar berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan koperasi ini bisa menjalankan bisnisnya dengan baik dan sesuai harapan,” katanya.
Dasim mengungkapkan, hingga kini regulasi pola kerja sama KDKMP dengan perusahaan masih belum jelas.
Kondisi tersebut terutama terkait kemitraan dengan BUMN yang memerlukan kejelasan regulasi teknis.
Komisi II DPRD Majalengka berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat.
Konsultasi tersebut bertujuan memastikan arah bisnis KDKMP setelah sarana dan prasarana dibangun pemerintah.
“Kita ingin tahu bisnisnya mau apa dan kemana arah intervensi pemerintah,” ujar Dasim.
Berdasarkan data Komisi II, saat ini baru tiga KDKMP di Kabupaten Majalengka yang telah beroperasi aktif.
Jumlah tersebut di nilai masih minim di bandingkan potensi desa dan kelurahan di wilayah Majalengka.
Dasim menegaskan pihaknya tidak ingin KDKMP bernasib sama seperti Koperasi Unit Desa terdahulu.
Banyak KUD sebelumnya gagal karena lemahnya manajemen dan ketidaksiapan menghadapi persaingan bisnis.
Oleh karena itu, DPRD mendorong DK2UKM memperkuat pendampingan dan evaluasi berkelanjutan terhadap KDKMP.
Pemerintah daerah juga di harapkan mempercepat penyusunan regulasi pendukung agar koperasi dapat bergerak leluasa.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian di nilai kunci keberhasilan program KDKMP.
Dengan pengelolaan tepat, KDKMP di harapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa di Kabupaten Majalengka.
Pemerintah mengimbau pengurus koperasi terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengelola usaha.
Keberhasilan KDKMP di harapkan memberi dampak langsung bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber Gambar: mitrapolisi.co.id
