Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penertiban bangunan liar di jalur provinsi.
Penertiban menyasar bangunan dan lapak yang berdiri di atas ruang milik jalan sepanjang jalur Majalengka–Kadipaten.
Langkah tersebut di lakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kegiatan penertiban di awali dengan sosialisasi persuasif kepada para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima.
Sosialisasi di lakukan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka bersama instansi terkait.
Sosialisasi Persuasif di Jalur Provinsi Majalengka–Kadipaten
Pelaksanaan sosialisasi di lakukan di sepanjang jalur provinsi yang melintasi kawasan padat aktivitas masyarakat.
Mulai dari kawasan Pasar Kadipaten hingga wilayah Doar Liangjulang, petugas menyampaikan imbauan langsung kepada warga.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Wilayah VI Jawa Barat.
Petugas mendata bangunan semi permanen, lapak dagang, serta fasilitas lain yang berdiri di atas trotoar.
Selain trotoar, bahu jalan dan saluran air juga menjadi fokus penertiban karena banyak tertutup bangunan liar.
Kondisi tersebut di nilai mengganggu fungsi jalan dan berpotensi menimbulkan genangan saat hujan.
Sosialisasi di lakukan secara dialogis untuk menghindari konflik dengan masyarakat sekitar.
Petugas meminta pemilik bangunan memahami kebijakan pemerintah provinsi terkait penataan ruang milik jalan.
Arahan Gubernur dan Batas Waktu Pembongkaran Bangunan Liar
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno, menyampaikan penertiban merupakan tindak lanjut instruksi gubernur.
Ia di dampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Iyan, saat memberikan keterangan.
Menurut Toto, arahan tersebut menekankan pentingnya menjaga aset dan ruang milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penertiban di lakukan bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan.
Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Batas waktu pembongkaran di tetapkan hingga hari Senin mendatang setelah proses sosialisasi selesai.
Jika batas waktu tersebut tidak di pindahkan, petugas akan melakukan penertiban secara tegas sesuai prosedur.
Langkah tegas tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Toto menegaskan penertiban bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat kecil.
Dampak terhadap Lalu Lintas dan Keselamatan Pengguna Jalan
Keberadaan bangunan liar di jalur Majalengka–Kadipaten di nilai berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas.
Trotoar yang seharusnya di gunakan pejalan kaki berubah fungsi menjadi area berdagang.
Bahu jalan yang tertutup lapak membuat kendaraan sering berhenti mendadak dan memicu kemacetan.
Kondisi tersebut kerap di keluhkan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Selain itu, saluran air yang tertutup bangunan meningkatkan risiko banjir lokal saat hujan turun.
Menurut Toto, penataan ulang kawasan ini penting demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Ia menyebut jalur Majalengka–Kadipaten merupakan akses utama aktivitas ekonomi dan transportasi warga.
Penertiban di harapkan menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman.
Harapan Pedagang dan Respons Warga Terkait Banyaknya Bangunan Liar
Pedagang di sekitar Pasar Kadipaten mengaku telah memahami kebijakan pemerintah daerah tersebut.
Namun, sebagian pedagang berharap adanya solusi alternatif agar tetap bisa menjalankan usaha.
Mereka berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak dan strategis.
Sejumlah warga sekitar mendukung penertiban demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Warga menilai kawasan tersebut semrawut akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri bertahun-tahun.
Penataan ulang di nilai dapat memperbaiki wajah kota dan meningkatkan keamanan lalu lintas.
Pemerintah daerah berjanji akan menampung aspirasi pedagang dalam proses penertiban lanjutan.
Dialog lanjutan di rencanakan agar kebijakan berjalan seimbang antara ketertiban dan ekonomi rakyat.
Pemkab Majalengka mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan penataan ruang milik jalan provinsi.
Penertiban bangunan liar di jalur Majalengka–Kadipaten di harapkan menciptakan kawasan yang tertib dan aman.
Pemerintah menegaskan pendekatan persuasif tetap di utamakan demi menjaga kondusivitas daerah.
Sumber Foto: https://jabar.tribunnews.com/
