MAJALENGKA — Aparat kepolisian menangkap seorang terduga bandar rokok ilegal di depan area parkir PT Nabati, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Penangkapan berlangsung pagi tadi, Jumat (31/1) sekitar pukul 05.01 WIB, saat aktivitas warga dan karyawan pabrik belum sepenuhnya di mulai.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang di duga kuat akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Majalengka.
Kejadian ini sempat mengundang perhatian warga sekitar karena berlangsung pada jam yang tidak biasa, tepat menjelang waktu salat Subuh.
Lokasi penangkapan berada di kawasan industri yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Desa Sumberjaya.
Kronologi Penangkapan di Depan PT Nabati
Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat rokok di sekitar area parkir PT Nabati. Polisi kemudian melakukan pemantauan sejak dini hari.
Sekitar pukul 05.01 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah memindahkan sejumlah dus dari sebuah kendaraan.
Setelah di lakukan pemeriksaan, dus tersebut berisi rokok berbagai merek tanpa di lengkapi pita cukai resmi.
Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas barang maupun izin distribusi.
Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Warga Kaget, Aktivitas Polisi Terlihat Sejak Subuh
Sejumlah warga Desa Sumberjaya mengaku terkejut dengan kehadiran aparat kepolisian di lokasi pada pagi hari.
Salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari area parkir PT Nabati mengatakan aktivitas polisi sudah terlihat sejak sebelum Subuh.
“Tadi sekitar jam lima lewat sedikit sudah ada polisi. Kami kaget, soalnya biasanya daerah situ ramai siang hari, bukan pagi-pagi begini,” ujar Asep (47), warga setempat.
Warga lain menyebut peredaran rokok ilegal di wilayah Sumberjaya memang sudah lama menjadi perbincangan. Harga rokok yang jauh lebih murah kerap membuat masyarakat resah.
“Sering ada yang nawarin rokok murah ke warung-warung. Kami curiga karena nggak ada pita cukainya,” kata Yati (39), pemilik warung di sekitar lokasi.
Dampak ke Pedagang dan Lingkungan Sekitar
Peredaran rokok ilegal di nilai berdampak langsung terhadap pedagang kecil yang menjual rokok legal. Mereka kesulitan bersaing karena selisih harga yang cukup jauh.
Selain itu, warga menilai peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, terutama jika distribusinya melibatkan jaringan yang lebih besar.
“Kalau di biarkan, takutnya jadi kebiasaan dan merusak lingkungan. Untung cepat ditindak,” ujar warga lainnya.
Tanggapan Aparat dan Imbauan Pemda
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal akan terus di lakukan, khususnya di wilayah dengan aktivitas distribusi tinggi seperti kawasan industri di Kecamatan Sumberjaya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok tanpa pita cukai dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Pemda menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah yang sebagian dananya bersumber dari dana bagi hasil cukai.
Penyelidikan Masih Dikembangkan
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal lain di wilayah Majalengka dan sekitarnya.
Pelaku terancam sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan tentang barang kena cukai.
