Majalengka – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia resmi memberhentikan tujuh ASN Majalengka dipecat serta menurunkan jabatan dua aparatur lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan BKPSDM Majalengka pada Senin, 9 Februari 2026, sebagai hasil penegakan disiplin aparatur pemerintah daerah.
Langkah tegas itu dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan pelanggaran ASN diselesaikan sesuai mekanisme perundang-undangan dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga profesionalisme aparatur sipil negara.
Menurut Ikin, tujuh ASN yang diberhentikan terdiri dari lima pegawai pelaksana di instansi daerah serta dua orang tenaga pendidik.
Seluruh ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan berjenjang yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Proses pemberhentian ASN Majalengka dipecat itu berlangsung sejak September hingga Desember 2025 secara administratif dan transparan.
BKPSDM menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan melibatkan tim pemeriksa internal serta merujuk pada aturan Badan Kepegawaian Negara.
Namun demikian, pihak BKPSDM tidak membuka identitas ASN yang dikenai sanksi demi menjaga etika dan privasi individu bersangkutan.
Ikin menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM menemukan bukti pelanggaran yang bersifat otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan temuan tersebut, BKPSDM kemudian mengusulkan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan.
Selain pemberhentian tujuh ASN, BKPSDM Majalengka juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan terhadap dua ASN lainnya.
Salah satu ASN yang diturunkan jabatannya sempat menjadi perhatian publik karena kasus pribadi yang viral di media sosial.
Sementara ASN lainnya dikenai sanksi akibat laporan pelanggaran berupa penjualan aset, ketidakhadiran kerja, serta pelanggaran disiplin lainnya.
Ikin menegaskan bahwa penurunan jabatan tersebut bersifat sementara dengan durasi maksimal satu tahun sesuai ketentuan berlaku.
Setelah masa hukuman berakhir, ASN bersangkutan masih memiliki peluang kembali ke jabatan semula apabila menunjukkan kinerja dan perilaku disiplin.
Terkait penyebab utama pemberhentian, Ikin menyebut sebagian besar ASN diberhentikan karena tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.
Pelanggaran tersebut dinilai menghambat pelayanan publik serta berdampak langsung terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di Majalengka.
Menurut BKPSDM, disiplin kehadiran ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka.
Kasus ASN Majalengka dipecat ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar lebih bertanggung jawab.
Ikin menyampaikan harapan agar seluruh ASN menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan.
Majalengka memiliki visi pembangunan daerah bertajuk “Langkung SAE” yang membutuhkan aparatur profesional, berintegritas, dan berkompeten.
ASN merupakan modal utama bagi Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
BKPSDM mendorong seluruh ASN Majalengka untuk terus meningkatkan kompetensi diri serta membangun karier secara sehat dan beretika.
Penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau ASN agar mematuhi aturan, hadir bekerja sesuai kewajiban, serta menjaga kepercayaan publik.

Komentar
Komentar ditutup.