Klub Malam Brotherhood Bunker Viral Jadi Tempat Pesta Sabun
Beranda » Blog » Klub Malam Brotherhood Bunker Viral Jadi Tempat Pesta Sabun

Klub Malam Brotherhood Bunker Viral Jadi Tempat Pesta Sabun

Koran Sunda – Beberapa hari terakhir ramai di media sosial sampai viral terlihat sebuah uanggahan video yang memperlihatkan kegiatan “pesta sabun” yang di selenggarakan di Brotherhood Bunker yang merupakan salah satu night club atau klub malam yang ada di Kota Bandung.

Akibat dari ramainya uanggahan video yang memperlihatkan pesta sabun itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung langsung bertindak cepat mendatangi lokasi diskotik tersebut guna untuk meminta klarifikasi manajemen pada Selasa malam, 26 Agustus 2025.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama tim gabungan langsung bertindak dan memeriksa langsung tempat hiburan malam Brotherhood Bunker yang berada di daerah Ciumbuleuit, Kota Bandung ini.

Erwin menuturkan bahwa acara pesta sabun itu menuai protes dari kalangan masyarakat karena dinilai melanggar norma kesusilaan, serta berpotensi menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Sebab dari hasil rekaman video, sekumpulan orang yang berada di dalam Brotherhood Bunker berjoged dengan dipenuhi busa sabun, sehingga menampilkan adegan tidak pantas sekaligus memperlihatkan aurat.

Bantuan Rutilahu di Desa Cikadu Kuningan Dipastikan Tak Berdiri di Lahan Sengketa

Dari hasil investigasi awal di lokasi diketahui bahwa tempat Brotherhood Bunker yang ada di kota Bandung ini memiliki izin usaha yang lengkap.

Menyebutkan bahwa dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi bahkan untuk pajaknya sendiri dan cukai pun terpantau berjalan.

Namun menurut Erwin, menduga ada kesalahan dari pihak manajemen klub yang bekerja sama dengan salah satu event organizer (EO) terkait dalam menyelenggarakan kegiatan pesta sabun tersebut.

“Hanya mungkin ada kesalahan dari pihak manajemen kerja sama dengan pihak EO yang mengadakan (acara itu yang diduga) melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 Pasal 17,” ucap Erwin di Bandung, yang berhasil kami himpun dari prfmnews.id Selasa 26 Agustus 2025.

Sebagai tindakan lebih lanjut, Pemkot Bandung akan meminta keterangan lebih lanjut kepada manajemen klub dan pihak EO terkait penyelenggaranaan acara tersebut.

Ikan Dewa Mati di Balong Girang Cigugur Kuningan, Diduga Dipicu Faktor Lingkunga

Pemkot Bandung pun selanjutnya meminta kepada pengelola club malam Brotherhood Bunker untuk segera membuat surat pernyataan resmi agar tidak lagi mengulangi kejadian serupa yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat khusus nya di Kota Bandung.