Kuningan – Sebanyak 145 warga Desa Pamulihan Kuningan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Kuningan, di duga menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman tanpa persetujuan mereka. Kasus ini di mediasi di Aula Balai Desa Pamulihan pada Rabu (18/2/2026), dengan total nilai hutang yang tercatat mencapai sekitar Rp500 juta.
Peristiwa tersebut mencuat setelah sejumlah warga menerima tagihan dari lembaga pembiayaan dan koperasi, padahal mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Pemerintah desa bersama aparat setempat langsung memfasilitasi pertemuan antara korban, pihak koperasi, serta terduga pelaku yang di duga terlibat dalam proses pendanaan.
Mediasi di Balai Desa Berlangsung Tiga Jam
Aula Balai Desa Pamulihan di penuhi warga sejak pagi hari. Mediasi berlangsung lebih dari tiga jam dan di warnai adu argumen antara korban dan pihak yang di duga terlibat dalam proses peminjaman.
Kuwu Desa Pamulihan, H. Darwin Supardja, menjelaskan bahwa pemerintah desa berperan sebagai penengah. Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan pinjaman, namun tetap bertanggung jawab menjaga kondusivitas desa.
Dalam dinamika pemerintahan daerah, Pemkab Kuningan juga baru saja melakukan penyegaran birokrasi melalui agenda Rotasi Pejabat Kuningan Bupati Dian Lantik Kepala Dinas Baru dan 240 ASN, yang diharapkan memperkuat pengawasan serta tata kelola pelayanan publik di tingkat kabupaten hingga desa.
“Kita juga kan cuma penengah ya. Pelakunya ada dari koperasi juga, terus ada dari yang bersangkutan yang korban, ada juga yang pelaku pendanaannya,” ujarnya usai mediasi.
Menurutnya, kasus ini bermula dari dugaan kebocoran data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga yang kemudian di manfaatkan oleh oknum tertentu. Kuwu menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan dokumen resmi warga untuk kepentingan pinjaman.
“Tetap ada pengawasan untuk kebocoran data KTP dan segala macam. Tapi saya juga tidak pernah mengeluarkan KTP, KK untuk peminjaman uang. Tapi ternyata ada oknum tertentu yang memanfaatkan foto,” tambahnya.
Situasi di dalam aula sempat memanas karena sebagian terduga pelaku masih berasal dari lingkungan desa yang sama. Kondisi ini membuat suasana mediasi berjalan alot dan penuh ketegangan.
Dampak Sosial dan Ekonomi Warga Pamulihan Kuningan
Kasus dugaan hutang fiktif ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga Pamulihan Kuningan. Beberapa korban mengaku kesulitan mengakses pinjaman resmi karena nama mereka telah tercatat memiliki tunggakan.
Seorang warga Dusun Manis mengungkapkan dirinya kaget saat menerima surat penagihan cicilan. Ia merasa di rugikan secara moral maupun administratif karena namanya tercatat sebagai debitur aktif.
Selain persoalan finansial, kasus ini juga memicu keresahan sosial. Hubungan antarwarga menjadi renggang karena adanya dugaan keterlibatan oknum dari desa setempat.
Pemerintah desa khawatir jika persoalan ini tidak segera di selesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan aparatur desa akan menurun. Oleh karena itu, langkah mediasi di pilih sebagai upaya awal penyelesaian.
Dalam konteks kebijakan daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman berbasis data pribadi. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan juga rutin mengingatkan pentingnya perlindungan data warga desa.
Kasus di Desa Pamulihan Kuningan menjadi perhatian karena jumlah korban yang mencapai ratusan orang dalam satu wilayah administratif. Hal ini dinilai memerlukan evaluasi pengawasan terhadap aktivitas lembaga pembiayaan di tingkat desa.
Desak Tanggung Jawab Koperasi dan Lembaga Pembiayaan
Kuwu H. Darwin Supardja menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari koperasi dan lembaga pembiayaan yang terlibat, termasuk kemungkinan klarifikasi resmi untuk membersihkan nama warga.
“Antisipasi kita untuk membersihkan nama baik orang-orang tersebut yang di catat namanya, otomatis kita harus meminta pernyataan dari pihak koperasi dengan pihak pelaku,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak di temukan titik temu dalam proses mediasi lanjutan. Pemerintah desa berkoordinasi dengan aparat kepolisian sektor setempat untuk mengawal perkembangan kasus.
Sementara itu, sejumlah warga berharap ada pendampingan hukum dari pemerintah daerah agar status kredit mereka dapat di hapuskan secara administratif. Mereka juga meminta transparansi dari lembaga pembiayaan terkait proses verifikasi data.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan perlindungan data pribadi di tingkat desa. Pemerintah desa berencana menggelar sosialisasi mengenai keamanan dokumen kependudukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ke depan, mediasi lanjutan di jadwalkan kembali dalam waktu dekat dengan menghadirkan perwakilan resmi koperasi dan lembaga pendanaan. Pemerintah desa berharap ada solusi konkret yang tidak merugikan warga.
Kasus dugaan hutang fiktif di Desa Pamulihan Kuningan ini masih dalam proses penanganan. Pemerintah desa mengimbau warga untuk tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya serta segera melapor jika menerima tagihan mencurigakan.
Sumber Gambar: kuninganmass.com
